top of page

 

Syarat dan Ketentuan Penggunaan HIKP

(Terms and Conditions)

 

  1. DEFINISI

    1. HIKP adalah aplikasi pembayaran dan/ atau pembelian berbagai layanan Biller secara elektronik dengan menggunakan Uang Elektronik SpeedCash.

    2. PT Bimasakti Multi Sinergi adalah penerbit uang elektronik SpeedCash, serta pemegang hak milik dan pengelola sistem pembayaran elektronik Aplikasi HIKP .

    3. Pengguna HIKP adalah orang perorangan atau badan hukum, dan telah melakukan registrasi akun HIKP melalui aplikasi HIKP yang telah di Download melalui Google Play Store dan/ atau melalui website HIKP.

    4. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Pengguna HIKP setiap kali melakukan Transaksi pada Aplikasi/ Akun HIKP miliknya.

    5. Top Up Saldo adalah aktivitas menambah/ memasukkan/ mengisi deposit Uang Elektronik SpeedCash pada Aplikasi/ Akun HIKP melalui beberapa metode antara lain, transfer bank, transfer sesama Pengguna HIKP, transfer melalui Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket), atau pun melalui media lain yang disediakan PT Bimasakti Multi Sinergi.

    6. Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna HIKP yang dibuka oleh Bank pada saat mendaftar layanan HIKP, untuk dipergunakan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun HIKP.

    7. Broadcast Message adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dikirimkan oleh sistem HIKP secara otomatis ke Pengguna HIKP yang hanya memuat penawaran - penawaran promo dan iklan berikut link Saluran Resmi HIKP (website resmi HIKP ), tanpa memuat permintaan data pribadi dan data login (Nomor handphone, PIN dan OTP) aplikasi milik pengguna HIKP.

    8. Transaksi adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna HIKP menggunakan Akun HIKP miliknya antara lain: Pembayaran, Transfer dan Tarik Tunai, TOP-UP E-money, Pembayaran Tagihan Bulanan (manual/auto debit), Pembelian pulsa, Paket Data & Voucher Game, Pembelian Tiket Transportasi, Pengiriman Barang, Penjualan Barang dan transaksi lain sesuai Ketentuan Penggunaan Aplikasi HIKP yang diatur dalam Terms & Conditions ini.

    9. Ketentuan Penggunaan adalah Ketentuan Penggunaan Aplikasi HIKP  milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang diatur selanjutnya dalam Terms & Conditions ini.

 

  1. REGISTRASI HIKP

    1. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi Pengguna HIKP dapat memperoleh Akun HIKP dengan cara mengunduh (download) aplikasi HIKP melalui google playstore menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android, melalui Website Resmi HIKP, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, nomor handphone, dan alamat email pada aplikasi Pengguna HIKP.

    2. Registrasi Akun HIKP hanya dapat dilakukan melalui Saluran Resmi HIKP sebagaimana dimaksud poin 1. Registrasi yang dilakukan diluar Saluran Resmi HIKP bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi.

    3. Untuk menggunakan fitur payment pada Aplikasi HIKP, Pengguna HIKP harus terlebih dahulu melakukan Top Up Uang Elektronik/ Saldo SpeedCash pada Aplikasi/ Akun HIKP, melalui transfer ke rekening bank yang tampil pada aplikasi, transfer sesama Pengguna HIKP, Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket) atau sarana pembayaran lain yang ditentukan oleh HIKP.

 

  1. KETENTUAN PENGGUNAAN

    1. Pengguna HIKP wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri, dan Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna HIKP sepenuhnya.

    2. Setiap Pengguna HIKP  dapat melakukan penggantian nomor ponsel yang terdaftar pada akun HIKP miliknya dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur HIKP yang disampaikan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi kepada Pengguna HIKP melalui Saluran Resmi HIKP.

    3. Penggantian nomor ponsel hanya dapat dilakukan setelah PT Bimasakti Multi Sinergi melakukan proses verifikasi terhadap data - data pemohon, dan apabila PT Bimasakti Multi Sinergi menemukan ketidaksesuaian data yang diperlukan terkait dengan penggantian nomor ponsel, maka PT Bimasakti Multi Sinergi berhak menolak permohonan tersebut.

    4. Segala permohonan, verifikasi dan persetujuan penggantian nomor ponsel hanya boleh dilakukan melalui Saluran Resmi HIKP .

    5. Pengguna HIKP bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar dan segala aktivitas transaksi pada akun HIKP miliknya.

    6. Pengguna HIKP wajib melakukan peningkatan versi (update) aplikasi HIKP.

    7. Setiap kegagalan transaksi dan/atau kegagalan fungsi fitur dan/atau kerentanan keamanan akun member HIKP yang timbul atas penggunaan aplikasi yang belum dilakukan peningkatan versi aplikasi (update) bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi

    8. PT Bimasakti Multi Sinergi dan segala pihak yang terafiliasi dengannya tidak pernah mengirimkan permintaan PIN dan/atau OTP milik Pengguna HIKP baik secara tertulis maupun secara lisan baik melalui Saluran Resmi HIKP atau media lain.

    9. Pengguna HIKP wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP miliknya.

    10. Pengguna HIKP akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi, dengan besaran biaya SMS sesuai dengan ketentuan masing - masing Operator Seluler.

    11. Dalam hal Pengguna HIKP  kehilangan akses ke akun HIKP miliknya, maka Pengguna HIKP wajib mengajukan pengaduan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Saluran Resmi HIKP dan akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh PT Bimasakti Multi Sinergi terhadap akun HIKP miliknya.

    12. Atas pengaduan yang diajukan, Pengguna HIKP berhak mendapat tanda terima pengaduan dan informasi tindak lanjut atas pengaduan tersebut dari Saluran Resmi HIKP  ke email Pengguna.

    13. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan hingga PT Bimasakti Multi Sinergi menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas akun HIKP  melalui Saluran Resmi HIKP dan telah melalui proses verifikasi ulang.

    14. Setiap Transaksi yang dilakukan pada Akun HIKP  menjadi tanggung jawab Pengguna HIKP sepenuhnya, sepanjang PT Bimasakti Multi Sinergi belum menerima laporan dari Pengguna HIKP sebagaimana dimaksud pada poin 11 (sebelas).

    15. Dalam hal terjadi perbedaan antara Laporan Transaksi dan Laporan Mutasi pada Aplikasi HIKP miliknya, maka yang menjadi acuan transaksi adalah Laporan Mutasi.

    16. Pengguna HIKP wajib melakukan Verifikasi dalam terjadi perbedaan sebagaimana disebutkan pada poin 14 dengan cara menghubungi Saluran Resmi HIKP .

    17. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak melakukan koreksi atas Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun HIKP jika terjadi kesalahan posting (pencatatan).

    18. Pengguna HIKP dapat mengajukan permohonan penutupan akun HIKP miliknya melalui Saluran Resmi HIKP dan PT Bimasakti Multi Sinergi berhak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berdasarkan hasil verifikasi. Selama PT Bimasakti Multi Sinergi tidak/belum menerima permohonan penutupan akun HIKP dari Pengguna, maka segala transaksi yang terjadi atas akun tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna HIKP sepenuhnya.

    19. PT Bimasakti Multi Sinergi akan mengembalikan sisa Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun HIKP yang permohonan penutupannya telah dikabulkan ke nomor rekening yang ditunjuk oleh pemilik akun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

    20. Pengguna HIKP menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bimasakti Multi Sinergi untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel dan/atau yang digunakan Pengguna HIKP serta berhak untuk menginformasikan nama, ID Akun HIKP , dan/atau data Transaksi Pengguna HIKP kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna HIKP.

    21. Dengan membuka dan menggunakan HIKP, maka Pengguna HIKP tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

    1. Keluhan/pengaduan kepada PT Bimasakti Multi Sinergi terkait Aplikasi HIKP hanya dapat diajukan oleh Pengguna HIKP melalui Saluran Resmi HIKP milik PT Bimasakti Multi Sinergi sebagaimana yang tertera dalam ketentuan ini, dan untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, PT Bimasakti Multi Sinergi berhak meminta Pengguna HIKP untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna HIKP dan dokumen pendukung lainnya.

    2. PT Bimasakti Multi Sinergi akan menanggapi keluhan Pengguna HIKP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. PENYELESAIAN SENGKETA

    1. Pengguna HIKP setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna HIKP dengan PT Bimasakti Multi Sinergi akan diselesaikan dengan cara musyawarah.

    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tidak mengurangi hak PT Bimasakti Multi Sinergi untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

bottom of page