top of page
Informasi Pengaduan Nasabah
Download Formulir Pengaduan Nasabah
“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan nasabah dan bank dapat melakukan penyelesaian sengkete di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengkete diluar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dibuat dalam daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”

bottom of page