top of page

 

SYARAT KETENTUAN NEW BANKING MOBILE (Aplikasi Muvid iB)

PT BPRS HIK PARAHYANGAN

​

A. DEFINISI

  1. Aplikasi Muvid iB merupakan layanan mobile banking PT BPRS HIK Parahyangan yang diberikan kepada Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan dengan mudah melalui smartphone.

  2. Nasabah adalah pemilik rekening dalam bentuk tabungan, deposito dan lain sebagainya yang diterbitkan oleh PT BPRS HIK Parahyangan.

  3. Rekening adalah rekening milik Nasabah di PT BPRS HIK Parahyangan, baik tabungan, deposito dan lain sebagainya yang diterbitkan oleh PT BPRS HIK Parahyangan.

  4. User Name merupakan tanda pengenal untuk masuk dan mengakses aplikasi Muvid iB, dan merupakan user name yang sama dengan user name Internet Banking PT BPRS HIK Parahyangan.

  5. Password adalah kode rahasia untuk masuk dan mengakses aplikasi Muvid iB, dan merupakan password yang sama dengan password Internet Banking PT BPRS HIK Parahyangan.

  6. PIN (Personal Identification Number) aplikasi Muvid iB adalah nomor sandi pribadi Nasabah mengakses (login) aplikasi Muvid iB dan sebagai otentikasi transaksi.

  7. OTP (One Time Passcode) adalah kode verifikasi transaksi sebagai otentikasi dan pengaman transaksi yang dikirimkan oleh sistem PT BPRS HIK Parahyangan ke nomor handphone yang didaftarkan pada saat membuka rekening.

  8. Transaksi adalah aktivitas perbankan yang dapat dilakukan oleh pengguna aplikasi Muvid iB, antara lain transaksi pembayaran, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, kirim uang dan transaksi lainnya yang disediakan dalam aplikasi Muvid iB.

  9. Operator Selular adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon selular.

  10. Layanan Notifikasi adalah pemberitahuan oleh PT BPRS HIK Parahyangan melalui aplikasi WhatsApp/SMS ke nomor telepon selular yang terdaftar ataupun Push Notification terhadap layanan tertentu yang disediakan oleh PT BPRS HIK Parahyangan.

 

B. REGISTRASI APLIKASI MUVID iB.

  1. Setiap Nasabah yang memiliki rekening di PT BPRS HIK Parahyangan dapat melakukan registrasi layanan melalui aplikasi Muvid iB. Nomor rekening yang terhubung pada layanan aplikasi Muvid iB adalah seluruh nomor rekening yang dimiliki oleh Nasabah.

  2. Registrasi Aplikasi Muvid iB dilakukan jika Nasabah belum memiliki user Internet Banking PT BPRS HIK Parahyangan. Jika Nasabah sudah memiliki user Internet Banking PT BPRS HIK Parahyangan, maka Nasabah dapat langsung login dengan menggunakan user name dan password Internet Banking.

  3. Username dan password yang dibuat pada saat registrasi Aplikasi Muvid iB berlaku untuk dapat digunakan sebagai Username dan password untuk login di Internet Banking PT BPRS HIK Parahyangan.

  4. Pada saat proses registrasi maupun login Aplikasi Muvid iB pertama kali, Nasabah akan dikirimkan PIN ke nomor handphone yang terdaftar pada sistem PT BPRS HIK Parahyangan. Pada proses ini, perangkat/device yang digunakan oleh Nasabah akan dicatat oleh sistem PT BPRS HIK Parahyangan, untuk melakukan otentikasi keabsahan perangkat yang digunakan oleh Nasabah.

  5. Selanjutnya Nasabah wajib untuk mengubah PIN yang dapat digunakan untuk login berikutnya, maupun untuk otentikasi transaksi finansial.

  6. Nasabah dapat menggunakan nomor telepon selular dari provider operator selular yang tersedia di Indonesia. Jika terdapat perbedaan data antara nomor handphone yang digunakan dengan yang terdaftar pada sistem PT BPRS HIK Parahyangan, Nasabah dapat melakukan pengkinian data di kantor cabang PT BPRS HIK Parahyangan terdekat.

  7. Untuk dapat menggunakan layanan aplikasi Muvid iB, Nasabah harus memiliki perangkat handphone pintar/smartphone berbasis dan mengunduh aplikasi Muvid iB melalui AppStore/Playstore.

  8. Dengan menggunakan Aplikasi Muvid iB Nasabah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan PT BPRS HIK Parahyangan.

​

C. KETENTUAN PENGGUNAAN.

  1. Nasabah dapat menggunakan fasilitas aplikasi Muvid iB untuk melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh PT BPRS HIK Parahyangan, baik finansial maupun non finansial.

  2. Username dan password yang digunakan sama dengan Username dan password Internet Banking. Perubahan password pada Internet Banking akan merubah password pada aplikasi Muvid iB, begitu juga sebaliknya.

  3. Nasabah dapat login dengan menggunakan PIN atau dengan menggunakan Username dan password.

  4. PIN dapat digunakan untuk login pada aplikasi Muvid iB dan dapat digunakan pula untuk melakukan otentikasi transaksi finansial.

  5. Untuk transaksi finansial, Nasabah akan menerima kode OTP sebagai tambahan untuk melakukan otentikasi.

  6. SMS kode OTP yang diterima oleh nasabah, provider mengenakan biaya berupa pemotongan pulsa. Besarnya pemotongan pulsa bergantung pada provider yang digunakan.

  7. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.

  8. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data PT BPRS HIK Parahyangan merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

  9. PT BPRS HIK Parahyangan menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan Username dan password, atau PIN dan Device yang digunakan. BPRS tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan Username, password, PIN, OTP, dan Device atau menilai maupun membuktikan ketetapan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

  10. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada PT BPRS HIK Parahyangan tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.

  11. PT BPRS HIK Parahyangan berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, apabila:

    1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan;

    2. Terdapat indikasi adanya tindak pidana.

  12. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui aplikasi Muvid iB. PT BPRS HIK Parahyangan tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.

  13. Segala konsekuensi yang timbul akibat penyalahgunaan aplikasi Muvid iB merupakan tanggungjawab Nasabah sepenuhnya dan dengan ini membebaskan PT BPRS HIK Parahyangan dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

  14. Catatan transaksi, informasi atau data lain yang terdapat pada sistem PT BPRS HIK Parahyangan merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui aplikasi Muvid iB, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

  15. Dengan melakukan transaksi melalui aplikasi Muvid iB, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima PT BPRS HIK Parahyangan akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan/atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan PT BPRS HIK Parahyangan secara langsung.

  16. Limit transaksi melalui aplikasi Muvid iB merupakan kebijakan dari PT BPRS HIK Parahyangan, dan atas pertimbangannya sendiri berhak untuk setiap saat mengubah besarnya limit untuk transaksi tersebut.

  17. Dengan menggunakan layanan aplikasi Muvid iB, Nasabah telah mengerti dan setuju bahwa:

    1. PT BPRS HIK Parahyangan dapat mengumpulkan data-data Nasabah yang diperlukan agar aplikasi Muvid iB dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

    2. Informasi pribadi Nasabah dapat diberikan secara langsung (sebagai contoh saat nasabah mendaftar sebagai pengguna Aplikasi Muvid iB maupun terkumpul secara otomatis ketika nasabah menggunakan Aplikasi Muvid iB).

    3. PT BPRS HIK Parahyangan dan/atau afiliasinya dapat menggunakan data-data Nasabah yang secara langsung diberikan maupun terkumpul secara otomatis untuk keperluan internal dan/atau afiliasinya.

  18. Dalam hal dimana PT BPRS HIK Parahyangan memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyediaan akses ke layanan aplikasi Muvid iB untuk Pengguna melalui sarana pihak ketiga tersebut adalah sebagai berikut:

    1. PT BPRS HIK Parahyangan dapat menampilkan data informasi akun pengguna pada sarana pihak ketiga tersebut hanya setelah mendapat persetujuan dari pengguna.

    2. PT BPRS HIK Parahyangan dapat menggunakan sarana otorisasi selain PIN yang ditentukan bersama oleh PT BPRS HIK Parahyangan dan pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama.

    3. PT BPRS HIK Parahyangan menjamin bahwa ketentuan pelaksanaan seperti yang dimaksud pada bagian a) dan b) di atas telah memenuhi standar keamanan dan ketentuan PT BPRS HIK Parahyangan serta memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​

  1. USERNAME, PASSWORD, PIN, OTP DAN KEWAJIBAN NASABAH.

    1. User name, password, PIN, OTP hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.

    2. Nasabah wajib merahasiakan User name, password, PIN, OTP dengan cara:

      1. Tidak memberitahukan kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah maupun pihak yang mengatasnamakan PT BPRS HIK Parahyangan.

      2. Tidak menuliskan pada handphone dan/atau menyimpan dalam bentuk tertulis pada sarana penyimpanan lainnya, yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.

      3. Berhati-hati pada saat menggunakan Aplikasi Muvid iB, agar informasi rahasia tidak terlihat oleh orang lain.

      4. Pastikan perangkat/device (smartphone) selalu dalam pengawasan Anda.

      5. Tidak membuat password atau PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti angka yang berurutan, 6 (enam) angka yang sama, tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan lain-lain.

    3. Segala penyalahgunaan user name, password, PIN, OTP, Device/Smartphone merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan PT BPRS HIK Parahyangan dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User name, password, PIN, OTP, DeviceSmartphone.

    4. Penggunaan user name, password, PIN, OTP pada fasilitas Aplikasi Muvid iB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.

    5. Apabila SIM card operator selular dan/atau handphone milik Nasabah hilang/dicuri dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan kepada kantor cabang terdekat PT BPRS HIK Parahyangan atau melalui BPRS HIK Parahyangan Care untuk dilakukan pemblokiran/penutupan layanan Aplikasi Muvid iB. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan Device/Smartphone, user name, password, PIN, OTP yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari PT BPRS HIK Parahyangan menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

 

D. FORCE MAJEURE.

       Dalam hal PT BPRS HIK Parahyangan tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan PT BPRS HIK Parahyangan selaku penyelenggara layanan aplikasi Muvid iB, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, gangguan virus komputer, web browser, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian dan/atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan PT BPRS HIK Parahyangan, maka Nasabah dengan ini membebaskan PT BPRS HIK Parahyangan dari segala macam tuntutan apapun dan dalam bentuk apapun.

 

  1. PEMBLOKIRAN/PENONAKTIFAN APLIKASI MUVID iB.

    1. Aplikasi Muvid iB akan diblokir apabila:

      1. Pengguna aplikasi Muvid iB salah memasukan password dan/atau PIN sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut;

      2. Mengajukan permohonan pemblokiran aplikasi Muvid iB ke kantor cabang terdekat PT BPRS HIK Parahyangan atau melalui Call Center BPRS HIK Parahyangan di nomor (022) 8782-4603 / 0812-8080-4663.

      3. Nasabah atau pengguna tidak menggunakan aplikasi Muvid iB dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus yang dimana jangka waktu tersebut ditentukan sepenuhnya oleh PT BPRS HIK Parahyangan sesuai ketentuan yang berlaku.

      4. Secara sepihak dilakukan pemblokiran oleh PT BPRS HIK Parahyangan karena suatu hal atau alasan tertentu baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna Muvid iB.

    2. Sehubungan dengan bagian 1) butir d) di atas, PT BPRS HIK Parahyangan berhak untuk memblokir aplikasi Muvid iB milik pengguna secara sepihak baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. Atas permintaan otoritas negara atau otoritas penegak hukum yang berwenang;

      2. Apabila Pengguna melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan aplikasi Muvid iB;

      3. Apabila Pengguna memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada PT BPRS HIK Parahayangan;

      4. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan Muvid iB untuk kegiatan yang melanggar hukum.

    3. Apabila Nasabah hendak melakukan pembukaan blokir aplikasi Muvid iB, maka dapat dilakukan dengan cara melakukan registrasi ulang pada mesin ATM PT BPRS HIK Parahyangan yang tersedia disetiap kantor cabang ataupun melalui Call Center BPRS HIK Parahyangan di nomor (022) 8782-4603 / 0812-8080-4663.

    4. Layanan aplikasi Muvid iB akan berakhir apabila:

      1. Nasabah mengajukan pengakhiran penggunaan layanan Muvid iB baik melalui kantor Cabang terdekat PT BPRS HIK Parahyangan maupun Call Center BPRS HIK Parahyangan di nomor (022) 8782-4603 / 0812-8080-4663.

      2. Nasabah menutup seluruh rekening yang terhubung dengan aplikasi Muvid iB.

      3. Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau putusan pengadilan.

​

  1. TIPS AMAN PENGGUNAAN APLIKASI MUVID iB.

    1. Pastikan pengguna/nasabah mengunduh aplikasi Muvid iB yang resmi melalui Playstore/AppStore.

    2. Hindari menggunakan akses wi-fi publik untuk melakukan transaksi melalui Muvid iB.

    3. Waspadai upaya penipuan dari oknum yang mengatasnamakan petugas BPRS maupun petugas lainnya. Jangan pernah memberikan informasi username, password, PIN, OTP kepada siapapun. Ubah secara berkala password dan PIN pengguna/nasabah, serta hindari penggunaan password dan PIN yang mudah ditebak.

    4. Pastikan melakukan logout setelah selesai melakukan transaksi di aplikasi Muvid iB.

    5. Pastikan setiap transaksi yang telah dilakukan, apabila terdapat hal yang mencurigakan/tidak wajar HENTIKAN transaksi dan segera hubungi Call Center BPRS HIK Parahyangan di nomor (022) 8782-4603 / 0812-8080-4663.

    6. Pastikan ponsel selalu dalam pengawasan, dan segera lapor kepada PT BPRS HIK Parahyangan apabila kehilangan ponsel yang terhubung dengan aplikasi Muvid iB. Laporkan juga ke operator seluler untuk memblokir nomor ponsel yang digunakan.

    7. Lakukan update setiap perubahan data seperti nomor ponsel, alamat tempat tinggal, alamat email, dan lain-lain dengan menghubungi Call Center BPRS HIK Parahyangan di nomor (022) 8782-4603 / 0812-8080-4663 atau kunjungi kantor cabang BPRS terdekat.

 

  1. INFORMASI DAN KELUHAN.

  1. Pengguna aplikasi Muvid iB dapat mengajukan pertanyaan dan keluhan seputar layanan aplikasi Muvid iB dengan menghubungi Call Center BPRS HIK Parahyangan di nomor (022) 8782-4603 / 0812-8080-4663 atau melalui email di cs@hikparahyangan.co.id.

  2. Pengguna dapat juga melihat informasi-informasi mengenai aplikasi Muvid iB beserta promosi-promosi terkini secara langsung pada aplikasi Muvid iB atau pada website PT BPRS HIK Parahyangan di www.hikparahyangan.co.id.

  3. Apabila terdapat transaksi yang tidak dikenal atau tidak dilakukan segera hubungi (022) 8782-4603 / 0812-8080-4663 atau melalui email di cs@hikparahyangan.co.id.

 

F. PERNYATAAN DAN JAMINAN.

  1. Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi yang dilakukannya, pengguna Muvid iB dengan ini menyatakan dan menjamin telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Penggunaan Muvid iB ini termasuk syarat dan ketentuan lainnya yang disediakan oleh BPRS HIKP atau oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPRS HIKP dalam penyelenggaraan layanan Muvid iB mengenai penggunaan fitur baru atau penggunaan Muvid iB melalui sarana pihak ketiga tersebut.

  2. Pengguna aplikasi Muvid iB dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nomor ponsel yang berada di bawah penguasaannya dan kerahasiaan informasi data miliknya terkait untuk penggunaan layanan aplikasi Muvid iB.

  3. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala penggunaan layanan aplikasi Muvid iB, termasuk namun tidak terbatas pada setiap risiko dan/atau kerugian yang muncul apabila terjadi penyalahgunaan oleh pengguna dan/atau pihak ketiga yang didasarkan oleh alasan dan/atau sebab apapun sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penggunaan layanan aplikasi Muvid iB.

  4. Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya menjaga keamanan data informasi pribadi, perangkat eletronik/telepon genggam dan koneksi internet dari kejahatan cyber seperti phising, virus, trojan, malware yang berakibat pada penipuan, kerugian atau kerusakan termasuk namun tidak terbatas pada cyberbullying dan terorisme, dan oleh karenanya:

  1. Pengguna wajib memastikan keabsahan laman web yang dikunjungi;

  2. Pengguna disarankan menggunakan anti virus yang berlisensi;

  3. Pengguna senantiasa berhati-hati dalam menggunakan koneksi internet umum (public wi-fi access); dan

  4. Pengguna disarankan untuk mengganti password dan PIN untuk mengakses layanan aplikasi Muvid iB secara berkala.

  1. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa data-data yang diberikan/ diisi pada saat pengguna melakukan registrasi/pendaftaran adalah benar/akurat dan lengkap serta memastikan bahwa informasi yang diberikan tersebut akan selalu dilakukan pembaharuan/update.

  2. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa alamat yang dicantumkan sudah sesuai dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang valid. Bank berhak meminta surat keterangan dari kantor administrasi daerah seperti kelurahan atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja, serta berhak melakukan verifikasi dokumen tersebut kepada instansi yang menerbitkan.

  3. Segala dokumen yang telah diserahkan kepada PT BPRS HIK Parahyangan baik berupa hardcopy ataupun softcopy akan didokumentasikan oleh BPRS tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.

  4. Pengguna setuju untuk membebaskan dan melepaskan PT BPRS HIK Parahyangan dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari pihak manapun sehubungan dengan kelalaian pengguna dalam memenuhi ketentuan pernyataan dan jaminan ini.

 

G. LAIN-LAIN.

  1. Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui aplikasi Muvid iB adalah mutasi yang tercatat dalam mutasi rekening atau mutasi transaksi.

  2. Nasabah/pengguna wajib segera melaporkan kepada PT BPRS HIK Parahyangan selaku penyelenggara layanan aplikasi Muvid iB secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.

  3. Nasabah dapat menghubungi BPRS HIKP CARE atau mendatangi kantor cabang terdekat BPRS atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan atau penutupan aplikasi Muvid iB.

  4. Untuk masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan operator selular, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Selular, biaya SMS, dan value added service Operator Selular, Nasabah harus menghubungi Operator Selular yang bersangkutan.

  5. PT BPRS HIK Parahyangan dapat mengubah Syarat dan Ketentuan aplikasi Muvid iB ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

  6. PT BPRS HIK Parahyangan tidak pernah meminta user name, password, PIN, OTP aplikasi Muvid iB kepada Nasabah dengan alasan apapun (memenangkan hadiah, verifikasi data dan lain sebagainya) untuk info mengenai kepastian setiap informasi yang didapat Nasabah dapat menghubungi BPRS HIKP CARE di Call Center PT BPRS HIK Parahyangan di nomor 0812808034663

  7. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan aplikasi Muvid iB PT BPRS HIK Parahyangan, peraturan-peraturan yang berlaku, serta seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di BPRS dalam mengatur pembukaan rekening, penggunaan fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Muvid iB, termasuk setiap perubahan-perubahannya, yang akan diberitahukan oleh BPRS kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

  8. Syarat dan Ketentuan Penggunaan aplikasi Muvid iB ini tunduk, diatur, dan diimplementasikan menurut hukum Republik Indonesia.

  9. Syarat dan Ketentuan penggunaan aplikasi Muvid iB ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Kebijakan privasi penggunaan aplikasi Muvid iB.

Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan penggunaan aplikasi Muvid iB ini, PT BPRS HIK Parahyangan dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat

bottom of page