top of page
Search

BPRS HIK Parahyangan Menandatangani Akad Mudharabah Muqayyadah dengan SMF


BPRS HIK Parahyangan menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Indonesia melalui PT Sarana Multigriya Financial (Persero) atau SMF, penandatanganan tentang akad Pembiayaan Muqayyadah.


Direktur Utama BPRS HIK Parahyangan, Martadinata menghadiri acara penandatanganan akad Pembiayaan Muqayyadah dengan PT Sarana Multigriya Financial (Persero) atau SMF didampingi oleh Helmi Hidayat selaku Direktur Bisnis BPRS HIK Parahyangan dan Agus Salim Dimyati selaku Direktur Kepatuhan BPRS HIK Parahyangan. Sementara SMF diwakili oleh Direktur Sekuritas & Pembiayaan, Heliantopo dan Roes Januhersyah selaku Kepala Unit Usaha Syariah.


Penandatanganan akad Pembiayaan Muqayyadah ini dilaksanakan di kantor pusat PT Sarana Multigriya Financial (Persero) Jakarta, pada tanggal 5 Oktober 2022


Nominal Fasilitas pembiayaan senilai Rp18.200.000.000,- dan Rp3.100.000.000,- dengan total Rp21.300.000.000,- fasilitas ini nantinya diharapkan bisa meningkatkan stabilitas pasar pembiayaan perumahan lewat Lembaga keuangan syariah yang tepat. Kerjasama ini juga mencakup untuk proyek perumahan FLPP atau proyek program pemerintahan serta untuk proyek non program.


BPRS HIK Parahyangan optimis kerjasama ini dapat mempererat hubungan kedua belah pihak sekaligus memberikan kontribusi bagi pertumbuhan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

 
 
 

Comments


HIKP putih (1).png

Kantor Pusat BPRS HIK Parahyangan

Jl Percobaan No. 38B , Cileunyi Kulon , Cileunyi, Bandung Jawa Barat 40622

MEDIA SOSIAL

ig.png
twitter.png
youtube.png
linked.png
tiktok.png

HUBUNGI KAMI

Call Center          : 1500-499

Whatsapp Center : 0812-8080-4663
Fax                     : 022 - 7836 564
Email                  : cs@hikparahyangan.co.id

Info Perusahaan

Produk & Layanan

News & Update

ATM & CRM

Layanan Mandiri

Mobile Banking

Jumlah Pengunjung 

BPRS HIK Parahyangan terdaftar & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar

bottom of page